Jakarta, -- Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menilai, gugatan praperadilan gugur ketika dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya.
Saat ini sidang perdana korupsi e-KTP sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Surat dakwaan juga telah dibacakan oleh jaksa.Di tempat terpisah, sidang praperadilan Setnov juga telah berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda hingga besok.
“Kalau pemahaman kami dakwaan harus dibacakan, karena dengan begitu proses pemeriksaan. Walaupun di situ sidang pertama pemeriksaan, apakah kemudian sebelum dakwaan itu sudah diperiksa,” kata Ketut di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/12).
Saat Ketut menyampaikan hal tersebut, dakwaan jaksa belum dibacakan di Pengadilan Tipikor. Karena itu dia menilai gugatan praperadilan belum gugur. Ia masih optimis akan memenangkan praperadilan seperti praperadilan jilid satu.“Sampai sebelum ada putusan kami tetap optimis. Tapi apapun putusan hakim, akan tetap diterima,” kata Ketut.
Mengacu pada KUHAP, kata Ketut, pemeriksaan adalah ketika dakwaan dibacakan. Ia juga mengetahui bahwa ada perbedaan tafsir mengenai pasal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar